Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) merupakan edisi lanjutan dari Sertipikat-el edisi sebelumnya. (2) Setelah diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertipikat-el edisi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan berfungsi sebagai riwayat Pendaftaran Tanah. (3) Ketentuan pencetakan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pencetakan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda