Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Layanan informasi berupa Pengecekan Sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, Informasi Nilai Tanah atau pelayanan informasi pertanahan lainnya tidak dilakukan pencatatan pada BT-el.
(2) Layanan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Dokumen Elektronik dibubuhi Segel Elektronik.
Koreksi Anda
