Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembukuan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk dengan:
a. memeriksa kesesuaian Data Yuridis; dan
b. mengutip letak bidang tanah pada Peta Pendaftaran melalui Sistem Elektronik.
(2) Pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab terhadap kesesuaian informasi Data Yuridis bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Tanggal pengesahan pembukuan hak dicatat pada saat Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengesahkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
