Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Alih Media merupakan kegiatan untuk mengubah:
a. surat ukur menjadi surat ukur elektronik; dan
b. Buku Tanah menjadi BT-el.
(2) Kegiatan alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:
a. secara bertahap desa demi desa; atau
b. pada saat layanan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Koreksi Anda
