Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a berasal dari permohonan yang diajukan melalui:
a. Sistem Elektronik; atau
b. Loket Pertanahan.
Koreksi Anda
