Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pembukuan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 menghasilkan BT-el yang pengesahannya dilakukan sekaligus pada Sertipikat-el.
(2) Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh pejabat yang berwenang.
(3) Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah ditandatangani secara elektronik.
(4) Dalam hal Sertipikat-el hak guna usaha, hak guna bangunan atau hak pakai yang berjangka waktu, tanggal berakhir hak dihitung sejak tanggal pembukuan hak.
(5) Format Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
