Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diajukan oleh pemohon dengan cara mengisi formulir permohonan dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pernyataan mengenai kesesuaian antara dokumen cetak dengan dokumen yang diunggah.
(3) Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen cetak ke Loket Pertanahan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik.
(4) Petugas melakukan verifikasi kesesuaian dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Elektronik.
(5) Dalam hal dokumen persyaratan diterbitkan secara elektronik oleh instansi teknis pengampu Data, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi.
(6) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka:
a. hasil pemindaian dokumen persyaratan diberi catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik; dan
b. permohonan diproses sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Koreksi Anda
