Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Sertipikat-el yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap sah dan diajukan penggantian menjadi Sertipikat-el sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
