Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menghasilkan Data, Informasi Elektronik, dan/atau Dokumen Elektronik.
(2) Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat data pemegang hak, Data Fisik, dan Data Yuridis bidang tanah yang valid dan autentik.
(3) Data, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
