Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal bidang tanah tidak dapat diterbitkan Sertipikat-el karena Data Fisik dan/atau Data Yuridis kurang lengkap atau bidang tanah masih dipersengketakan, pembukuan hak menghasilkan BT-el yang pengesahannya dilakukan pada lembar pengesahan.
(2) Lembar pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat catatan mengenai ketidaklengkapan Data Fisik dan/atau Data Yuridis atau bidang tanah masih dipersengketakan.
(3) Lembar pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Penerbitan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditangguhkan sampai dengan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihapus.
Koreksi Anda
