Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi dan validasi Data Fisik pada gambar situasi/surat ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a meliputi: a. luas persil; b. nomor identifikasi bidang; c. keterangan di atas hak; d. toponimi; e. status batas bidang; f. tanggal pencatatan validitas status bidang tanah; g. status persil; h. lembar; i. validator batas bidang; j. tanggal validasi batas bidang; k. nomor gambar situasi/surat ukur; l. tanggal pencatatan validitas nomor gambar situasi/surat ukur; m. status gambar situasi/surat ukur; n. tanggal pencatatan validitas status gambar situasi/surat ukur; o. validator tekstual; p. tanggal validasi tekstual; q. keadaan tanah; r. penunjuk batas; s. nomor gambar ukur; t. tanggal penomoran; u. tanggal pembukuan; dan/atau v. letak bidang tanah. (2) Verifikasi dan validasi Data Yuridis pada Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi: a. nama pemilik; b. jenis hak; c. nomor Buku Tanah, letak, dan nomor seri blangko; d. tanggal pembukuan, nama, dan jabatan pejabat penandatangan; e. tanggal penerbitan, nama, dan jabatan pejabat penandatangan; f. tanggal berakhir hak; g. kolom penunjuk; h. asal hak; i. letak bidang tanah; j. nomor dan tanggal daftar isian; k. nomor bidang tanah, luas, dan status persil; l. nomor surat ukur, tanggal, nama, dan jabatan pejabat penandatangan; m. luas persil di surat ukur; n. nomor identifikasi bidang tanah; o. hak di atas hak; p. toponimi; q. status batas bidang; r. tanggal tercatat sebagai hak; s. status persil; t. lembar pengesahan u. validator batas bidang; v. validator tekstual; w. tanggal validasi tekstual; x. validator spasial; y. tanggal validasi spasial; z. keadaan tanah; aa. penunjukan dan penetapan batas; dan/atau bb. nomor blok/kaveling. (3) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan isian Data dalam Sistem Elektronik yang disebabkan Data Fisik dan/atau Data Yuridis tidak tercatat dan/atau berbeda tipe Data isian dalam surat ukur dan Buku Tanah, dalam Sistem Elektronik diisi dengan nilai default sesuai dengan tipe data isian, meliputi: a. angka, diisi nilai 0 (nol); b. alfanumerik, diisi simbol strip (-); c. tahun, diisi 1900 (seribu sembilan ratus); dan d. tanggal, diisi: 1. 01/01/1900 untuk tanggal lahir, tanggal Daftar Isian atau tanggal lainnya; atau 2. 31/12/9999 untuk tanggal berakhir hak pakai selama dipergunakan dan hak pengelolaan; (4) Dalam hal terdapat perbedaan antara Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik dengan Data Fisik dan Data Yuridis dalam surat ukur dan Buku Tanah, dapat diperbaiki sesuai dengan Data yang paling mutakhir atau merujuk Data pada instansi teknis pengampu Data. (5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dan/atau ketidaksesuaian nomor identifikasi bidang tanah, isian nomor identifikasi bidang tanah diperbaiki dan/atau dilengkapi.
Koreksi Anda