Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) terdapat ketidaklengkapan dokumen, ketidaksesuaian isian Data, dan/atau kesalahan isi dalam akta, berkas permohonan
dikembalikan kepada PPAT untuk dilengkapi dan/atau diperbaiki.
(2) PPAT wajib segera memperbaiki permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan alasan pengembalian.
(3) Perbaikan permohonan yang menjadi tunggakan PPAT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 3 (tiga) permohonan.
(4) Dalam hal tunggakan perbaikan melebihi 3 (tiga) permohonan, PPAT tidak dapat melaporkan dan mendaftarkan permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
Koreksi Anda
