Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berdasarkan akta yang dibuat oleh PPAT, PPAT menyampaikan akta disertai dengan dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan.
(2) Dokumen persyaratan untuk keperluan pendaftaran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas para pihak;
b. izin pemindahan hak, apabila dipersyaratkan;
c. bukti pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan;
dan/atau
d. dokumen persyaratan lainnya.
(3) Penyampaian akta dan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem Elektronik paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
(4) Penyampaian akta dan dokumen persyaratan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai pernyataan mengenai kesesuaian antara dokumen cetak dengan dokumen yang diunggah.
(5) Akta dan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan oleh PPAT.
Koreksi Anda
