Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) atau Pasal 9 ayat (4) diproses melalui tahapan kegiatan: a. pengumpulan dan pengolahan Data Fisik; b. penelitian Data Yuridis; dan c. pembukuan hak dan penerbitan Sertipikat-el.
Koreksi Anda