Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang hak dapat mencetak Sertipikat-el secara mandiri dengan mengakses Sistem Elektronik. (2) Dalam hal terdapat perbedaan Data pada hasil cetak Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Data pada Pangkalan Data Kementerian, data yang berlaku merupakan Data pada Pangkalan Data Kementerian.
Koreksi Anda