Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap bidang tanah yang sudah ditetapkan batas- batasnya diberi nomor identifikasi bidang tanah. (2) Nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 14 (empat belas) digit, yaitu: a. 2 (dua) digit pertama merupakan kode provinsi; b. 2 (dua) digit berikutnya merupakan kode kabupaten/kota; c. 9 (sembilan) digit berikutnya merupakan nomor bidang tanah; d. 1 (satu) digit terakhir merupakan keterangan indeks letak bidang tanah, dengan ketentuan: 1. 0 (nol) untuk bidang tanah pada permukaan bidang tanah; 2. 1 (satu) untuk ruang atas tanah; 3. 2 (dua) untuk ruang bawah tanah; 4. 3 (tiga) untuk satuan rumah susun; 5. 4 (empat) untuk bidang di atas bidang permukaan tanah; 6. 5 (lima) untuk ruang pada ruang atas tanah; dan 7. 6 (enam) untuk ruang pada ruang bawah tanah. (3) Nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor unik yang tidak dapat diubah dan hanya dapat dimatikan. (4) Nomor identifikasi bidang tanah yang dimatikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam hal: a. proses pemecahan atau penggabungan bidang tanah; b. bidang tanah musnah; atau c. tidak sesuai atau tidak diperlukan lagi dalam tata usaha Pendaftaran Tanah. (5) Nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai nomor referensi dalam setiap tahap kegiatan Pendaftaran Tanah. (6) Dalam hal hak atas tanah dilakukan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melekat pada bidang tanah. (7) Bidang tanah yang telah mempunyai nomor identifikasi bidang tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipetakan (plotting) ke dalam Peta Pendaftaran.
Koreksi Anda