Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap:
a. Data Fisik pada surat ukur; dan
b. Data Yuridis pada Buku Tanah.
(2) Verifikasi Data dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik.
(3) Validasi Data dilakukan dengan memeriksa struktur Data dan kelengkapan isian Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik.
Koreksi Anda
