Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan alih media sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilakukan melalui verifikasi dan validasi terhadap: a. Data Fisik pada surat ukur; dan b. Data Yuridis pada Buku Tanah. (2) Verifikasi Data dilakukan dengan memeriksa kesesuaian Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik. (3) Validasi Data dilakukan dengan memeriksa struktur Data dan kelengkapan isian Data yang tersimpan pada Sistem Elektronik.
Koreksi Anda