Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan pembuktian hak, BT-el dapat dicetak dan dapat dilengkapi dengan Sertipikat-el dan/atau lembar pengesahan sesuai dengan riwayat Pendaftaran Tanahnya.
(2) Hasil cetak BT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh riwayat Pendaftaran Tanah.
(3) Format hasil cetak BT-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
