Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a diajukan oleh pemohon dengan cara mengisi formulir permohonan dan mengunggah seluruh kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Pengajuan permohonan melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai pernyataan mengenai kesesuaian antara dokumen cetak dengan dokumen yang diunggah. (3) Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan dalam bentuk dokumen cetak ke Loket Pertanahan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkonfirmasi oleh Sistem Elektronik. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk salinan resmi Sertipikat-el yang dicetak oleh Kantor Pertanahan dalam hal pemegang hak mempunyai salinan resmi Sertipikat-el. (5) Petugas melakukan verifikasi kesesuaian dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sistem Elektronik. (6) Dalam hal dokumen persyaratan diterbitkan secara elektronik oleh instansi teknis pengampu Data, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan melalui Sistem Elektronik yang terintegrasi. (7) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan telah lengkap dan memenuhi syarat maka: a. hasil pemindaian dokumen persyaratan diberi catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik; dan b. permohonan diproses sesuai dengan jenis layanan yang diajukan.
Koreksi Anda