Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan dengan meneliti/memeriksa Data Yuridis bidang tanah terhadap alat bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah, baik bukti tertulis maupun tidak tertulis berupa keterangan saksi dan/atau keterangan yang bersangkutan yang ditunjukkan oleh pemegang hak/nazhir atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kegiatan penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Hasil kegiatan penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. risalah penelitian Data Yuridis/pemeriksaan tanah; b. pengumuman daftar Data Yuridis dan Data Fisik bidang tanah; c. berita acara pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis atau keputusan penetapan hak; dan/atau d. dokumen lainnya yang merupakan dokumen pendukung hasil kegiatan penelitian Data Yuridis. (4) Hasil kegiatan penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik dan disahkan dengan Tanda Tangan Elektronik. (5) Dalam hal hasil kegiatan penelitian Data Yuridis tidak diterbitkan dalam bentuk Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan pemindaian dokumen cetak hasil kegiatan penelitian Data Yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Hasil pemindaian dokumen cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan catatan yang menjelaskan dokumen telah dicocokkan sesuai dengan aslinya dan dibubuhi Segel Elektronik. (7) Hasil pemindaian dokumen cetak yang telah diberikan catatan dan dibubuhi Segel Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diunggah ke Sistem Elektronik dan menjadi satu kesatuan warkah Pendaftaran Tanah. (8) Dokumen hasil penelitian Data Yuridis yang telah dilakukan pemindaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan dan dikelola oleh Kantor Pertanahan.
Koreksi Anda