Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan alih media pada layanan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah diproses melalui:
a. kegiatan alih media surat ukur dan Buku Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 38; dan
b. pencatatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah.
(2) Pencatatan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada BT-el dalam bentuk Blok Data baru yang pengesahannya dilakukan pada Sertipikat-el.
(3) Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sebagai edisi 1 (satu) dengan status terakhir sesuai dengan layanan pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah yang diajukan dan Sertipikat disimpan sebagai warkah Pendaftaran Tanah.
(4) Ketentuan penerbitan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerbitan Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
