Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertipikat-el diterbitkan untuk pertama kali dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1 (satu) untuk kegiatan: a. penegasan konversi atau pengakuan hak; b. pemberian hak di atas tanah negara; c. pemberian hak di atas tanah hak; d. pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun; e. pendaftaran tanah wakaf; f. penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el; g. pemecahan, penggabungan dan pemisahan; atau h. penerbitan Sertipikat-el yang diakibatkan perubahan kondisi fisik. (2) Dalam hal terjadi perubahan Data Yuridis terhadap Sertipikat-el yang diterbitkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan dari Sertipikat-el sebelumnya. (3) Dalam hal telah diterbitkan Sertipikat-el edisi lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sertipikat-el edisi sebelumnya dinyatakan tidak berlaku dan berfungsi sebagai riwayat Pendaftaran Tanah. (4) Informasi mengenai edisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diketahui melalui quick respon code (QR code) pada Sertipikat-el. (5) Dalam hal terdapat kesalahan pengisian Data yang diketahui setelah Sertipikat-el diterbitkan, pejabat yang berwenang wajib memperbaiki dan menerbitkan Sertipikat-el edisi baru.
Koreksi Anda