Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan kepada pemegang hak/nazhir melalui Sistem Elektronik. (2) Pemegang hak/nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan akun pertanahan pada Sistem Elektronik untuk mengakses Sertipikat-el. (3) Pemberian akun pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Kementerian, untuk kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan badan usaha milik negara; b. Kantor Wilayah, untuk pemerintah provinsi dan badan usaha milik daerah provinsi; dan c. Kantor Pertanahan, untuk pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik daerah kabupaten/kota, perorangan, badan hukum, atau lainnya. (4) Akun pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan akun tunggal yang digunakan sebagai identitas kepemilikan tanah secara individual atau kepemilikan tanah secara bersama. (5) Akun tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan berdasarkan: a. nomor induk kependudukan (NIK) yang telah terdaftar pada Sistem Elektronik kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil, untuk subjek hak perorangan Warga Negara INDONESIA; b. nomor paspor, untuk subjek hak perorangan warga negara asing; atau c. nomor akta pendirian badan hukum yang telah terdaftar pada Sistem Elektronik Administrasi Badan Hukum, untuk subjek hak badan hukum. (6) Subjek hak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diberikan akun tunggal berdasarkan nomor yang ditetapkan oleh Kementerian.
Koreksi Anda