Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab atas pengadaan kertas untuk mencetak resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4). (2) Kertas untuk mencetak salinan resmi Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kertas dengan spesifikasi khusus yang bersifat rahasia. (3) Pengadaan kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda