Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENERBITAN DOKUMEN ELEKTRONIK DALAM KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri memastikan keamanan penyimpanan Data BT-el dan Sertipikat-el dari keadaan tertentu yang menyebabkan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terganggu.
(2) Dalam hal sistem elektronik terganggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses pendaftaran tanah dilakukan secara manual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
