Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
7. Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Selatan.
8. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan PRESIDEN yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian Negara dan penyelenggara Pemerintah Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
9. Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
10. Perangkat Daerah Perizinan adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perizinan.
11. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
12. Cabang Dinas adalah bagian dari Perangkat Daerah Teknis yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
13. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.
14. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk dialam, yang memilii sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
15. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
16. Wilayah Pertambangan yang selanjutnya disingkat WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
17. Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WUP adalah bagian dari Wilayah Pertambangan yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/ atau informasi geologi.
18. Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan.
19. Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat WPR adalah bagian dari Wilayah Pertambangan tempat dilakukan kegiatan pertambangan rakyat.
20. Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUP adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
21. Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disingkat IPR adalah izin untuk melaksanakan pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
22. Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
23. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
24. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
25. Izin Usaha Jasa Pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.
26. Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengangkutan dan penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral dan batubara.
27. Badan usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak dibidang energi dan sumber daya mineral yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
28. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah BUMN yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah BUMD yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30. Perseorangan adalah orang pribadi, perusahaan firma, dan/atau perusahaan komanditer.
31. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting
status usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
32. Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disebut UKL adalah pengelolaan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
33. Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UPL adalah pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.
34. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
35. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
36. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
37. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
38. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
39. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
40. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
41. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral bukan logam dan/atau batuan.
42. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan,
dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
43. Pascatambang adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan bekas tambang.
44. Pengawasan adalah serangkaian upaya/ kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang- undangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara
45. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
46. Rencana Kerja Anggaran Biaya yang selanjutnya disingkat RKAB adalah rencana kegiatan dan anggaran yang wajib disampaikan oleh pemegang IUP dan IUPK setiap tahun takwim pada bulan November.
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib:
a. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur;
b. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air di WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang ternyata berdampak kerusakan;
d. memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP Operasi Produksi diterbitkan;
e. meningkatkan nilai tambah sumber daya Mineral dan/atau Batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan Mineral dan/atau Batubara yang diolahnya;
f. melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;
g. melakukan kerjasama dengan Badan Usaha atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam hal tidak dapat melakukan pengolahan dan pemurnian;
h. memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan terlebih dahulu bagi Badan Usaha atau perseorangan yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan batubara yang tergali;
i. mengutamakan pemanfaatan usaha jasa pertambangan berupa tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional lainnya sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengindahkan dan menghormati nilai-nilai lokal/budaya masyarakat setempat;
k. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kelayakan dan aspek proporsional dalam melakukan kegiatan operasi produksi;
l. menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan dikonsultasikan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota setempat;
m. menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil operasi produksi kepada instansi teknis;
n. menyusun rencana dan melakukan Reklamasi dan pascatambang pada kegiatan operasi produksi;
o. menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai rencana biaya Reklamasi dan perhitungan rencana pascatambang yang telah mendapat persetujuan Kepala Dinas;
p. menyusun dan melaporkan RKAB tahunan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan secara tertulis sebelum melakukan kegiatan pertambangan;
q. menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Instansi Teknis atas pengesahan pelaksanaan RKAB tahunan; dan
r. melakukan divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/ Kota, BUMN, BUMD Provinsi, BUMD Kabupaten/Kota, dan/ atau badan usaha swasta nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing setelah 5 (lima) tahun berproduksi.
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib:
a. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur;
b. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air di WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang ternyata berdampak kerusakan;
d. memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP Operasi Produksi diterbitkan;
e. meningkatkan nilai tambah sumber daya Mineral dan/atau Batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan Mineral dan/atau Batubara yang diolahnya;
f. melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;
g. melakukan kerjasama dengan Badan Usaha atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam hal tidak dapat melakukan pengolahan dan pemurnian;
h. memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan terlebih dahulu bagi Badan Usaha atau perseorangan yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan batubara yang tergali;
i. mengutamakan pemanfaatan usaha jasa pertambangan berupa tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional lainnya sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengindahkan dan menghormati nilai-nilai lokal/budaya masyarakat setempat;
k. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kelayakan dan aspek proporsional dalam melakukan kegiatan operasi produksi;
l. menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan dikonsultasikan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota setempat;
m. menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil operasi produksi kepada instansi teknis;
n. menyusun rencana dan melakukan Reklamasi dan pascatambang pada kegiatan operasi produksi;
o. menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai rencana biaya Reklamasi dan perhitungan rencana pascatambang yang telah mendapat persetujuan Kepala Dinas;
p. menyusun dan melaporkan RKAB tahunan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan secara tertulis sebelum melakukan kegiatan pertambangan;
q. menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Instansi Teknis atas pengesahan pelaksanaan RKAB tahunan; dan
r. melakukan divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/ Kota, BUMN, BUMD Provinsi, BUMD Kabupaten/Kota, dan/ atau badan usaha swasta nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing setelah 5 (lima) tahun berproduksi.