Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, maka pemegang IUP wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi kepada Gubernur.
Koreksi Anda
