Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur mendorong, melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan Mineral dan Batubara.
Koreksi Anda