Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda