Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
Tata cara pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran