Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan dapat diberikan kepada pemegang IUP apabila terjadi : a. keadaaan kahar; b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan operasi produksi sumber daya mineral dan/atau batubara yang dilakukan di wilayahnya. (2) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a dan huruf b disampaikan kepada Gubernur. (3) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh inspektur tambang berdasarkan permohonan masyarakat kepada Gubernur. (4) Gubernur mengeluarkan keputusan tertulis diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.
Koreksi Anda