Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dibedakan menjadi 2 (dua) tahap, yaitu: a. IUP Eksplorasi; dan b. IUP Operasi Produksi. (2) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan izin untuk melakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan dan analisis lingkungan hidup. (3) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan izin untuk melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan. (4) IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b merupakan izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. (5) IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c merupakan izin yang diberikan untuk melakukan usaha jasa pertambangan. (6) Izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d, terdiri atas: a. izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; b. IUP Operasi Produksi untuk penjualan; c. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan d. tanda registrasi.
Koreksi Anda