Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib:
a. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur;
b. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air di WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang ternyata berdampak kerusakan;
d. memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP Operasi Produksi diterbitkan;
e. meningkatkan nilai tambah sumber daya Mineral dan/atau Batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan Mineral dan/atau Batubara yang diolahnya;
f. melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;
g. melakukan kerjasama dengan Badan Usaha atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam hal tidak dapat melakukan pengolahan dan pemurnian;
h. memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan terlebih dahulu bagi Badan Usaha atau perseorangan yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan batubara yang tergali;
i. mengutamakan pemanfaatan usaha jasa pertambangan berupa tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional lainnya sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. mengindahkan dan menghormati nilai-nilai lokal/budaya masyarakat setempat;
k. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kelayakan dan aspek proporsional dalam melakukan kegiatan operasi produksi;
l. menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan dikonsultasikan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota setempat;
m. menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil operasi produksi kepada instansi teknis;
n. menyusun rencana dan melakukan Reklamasi dan pascatambang pada kegiatan operasi produksi;
o. menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai rencana biaya Reklamasi dan perhitungan rencana pascatambang yang telah mendapat persetujuan Kepala Dinas;
p. menyusun dan melaporkan RKAB tahunan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan secara tertulis sebelum melakukan kegiatan pertambangan;
q. menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Instansi Teknis atas pengesahan pelaksanaan RKAB tahunan; dan
r. melakukan divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/ Kota, BUMN, BUMD Provinsi, BUMD Kabupaten/Kota, dan/ atau badan usaha swasta nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing setelah 5 (lima) tahun berproduksi.
Koreksi Anda
