Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi wajib: a. menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik Daerah yang ditetapkan oleh Gubernur; b. menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air di WIUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memberi dukungan perbaikan serta pemeliharaan dalam hal memanfaatkan sarana dan prasarana umum yang ternyata berdampak kerusakan; d. memberikan tanda batas wilayah dengan memasang patok pada WIUP dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal IUP Operasi Produksi diterbitkan; e. meningkatkan nilai tambah sumber daya Mineral dan/atau Batubara dalam pelaksanaan penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan Mineral dan/atau Batubara yang diolahnya; f. melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri; g. melakukan kerjasama dengan Badan Usaha atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan pemurnian dalam hal tidak dapat melakukan pengolahan dan pemurnian; h. memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan terlebih dahulu bagi Badan Usaha atau perseorangan yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan batubara yang tergali; i. mengutamakan pemanfaatan usaha jasa pertambangan berupa tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional lainnya sesuai dengan kompetensi dan ketentuan peraturan perundang-undangan; j. mengindahkan dan menghormati nilai-nilai lokal/budaya masyarakat setempat; k. mengikutsertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut, dengan tetap mempertimbangkan kelayakan dan aspek proporsional dalam melakukan kegiatan operasi produksi; l. menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan dikonsultasikan kepada pemerintah Kabupaten/ Kota setempat; m. menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil operasi produksi kepada instansi teknis; n. menyusun rencana dan melakukan Reklamasi dan pascatambang pada kegiatan operasi produksi; o. menyediakan jaminan Reklamasi dan jaminan pascatambang sesuai rencana biaya Reklamasi dan perhitungan rencana pascatambang yang telah mendapat persetujuan Kepala Dinas; p. menyusun dan melaporkan RKAB tahunan kepada Kepala Dinas untuk mendapatkan pengesahan secara tertulis sebelum melakukan kegiatan pertambangan; q. menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Instansi Teknis atas pengesahan pelaksanaan RKAB tahunan; dan r. melakukan divestasi saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, pemerintah Kabupaten/ Kota, BUMN, BUMD Provinsi, BUMD Kabupaten/Kota, dan/ atau badan usaha swasta nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Badan Usaha pemegang IUP yang sahamnya dimiliki oleh asing setelah 5 (lima) tahun berproduksi.
Koreksi Anda