Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. seluruh IUP mineral dan Batubara yang dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku izin yang telah diberikan; b. seluruh IUP mineral dan Batubara yang masih dalam proses perizinan, harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; dan c. seluruh kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda