Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pemegang IUP Operasi Produksi berhak:
a. melakukan seluruh tahapan kegiatan pada masa izin operasi produksi, yaitu kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan dan penjualan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mendapatkan perizinan terkait, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud huruf a;
c. membangun prasarana dan sarana penunjang dan fasilitas pengolahan di dalam dan di luar WIUP, setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. menggunakan sarana dan prasarana umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan sebagian kegiatan operasi produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
f. melakukan perpanjangan masa berlaku IUP Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengajukan permohonan kembali berkas WIUP sewaktu masa berlaku IUP Operasi Produksi sudah berakhir dan tidak bisa diperpanjang lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
