Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP yang berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
Koreksi Anda