Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) IUP yang berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 wajib memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap telah dipenuhi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Gubernur.
Koreksi Anda
