Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa penghentian sementara berakhir pemegang IUP sudah siap melakukan kegiatan operasinya, maka kegiatan dimaksud wajib dilaporkan kepada Gubernur.
(3) Gubernur mencabut keputusan penghentian sementara setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
