Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pengawasan, Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dilakukan terhadap :
a. teknis pertambangan;
b. produksi dan pemasaran;
c. keuangan;
d. pengelolaan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya Mineral dan Batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan lingkungan hidup, Reklamasi, dan Pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m. kegiatan lain dibidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n. pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP dan IPR; dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Koreksi Anda
