Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN WIUP dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
(2) Penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria:
a. letak geografis;
b. kaidah konservasi;
c. daya dukung lingkungan;
d. optimalisasi sumber daya; dan
e. tingkat kepadatan penduduk.
Koreksi Anda
