Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur MENETAPKAN WIUP dalam Daerah termasuk wilayah laut sampai dengan 12 mil laut. (2) Penetapan WIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi kriteria: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lingkungan; d. optimalisasi sumber daya; dan e. tingkat kepadatan penduduk.
Koreksi Anda