Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah atau bekerja sama dengan lembaga lain yang terkait.
Koreksi Anda