Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bertujuan:
a. menjamin terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh stakeholder pertambangan mineral dan batubara;
b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing;
c. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
d. menjamin tersedianya mineral dan batubara dalam Daerah;
e. meningkatkan pendapatan masyarakat, Daerah, dan negara serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; dan
f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Koreksi Anda
