Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara bertujuan: a. menjamin terwujudnya rasa keadilan bagi seluruh stakeholder pertambangan mineral dan batubara; b. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan yang berdaya guna, berhasil guna dan berdaya saing; c. menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; d. menjamin tersedianya mineral dan batubara dalam Daerah; e. meningkatkan pendapatan masyarakat, Daerah, dan negara serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat; dan f. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.
Koreksi Anda