Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Badan Usaha dan/atau perseorangan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan Pasal 19 huruf a, huruf b, dan huruf c, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Dalam hal tindakan pelanggaran Badan Usaha dan/ atau Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara sengaja dan melawan hukum yang implikasinya pada tindak pidana umum dan/atau kejahatan maka diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
