Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan berdasarkan permohonan dari Badan Usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. (2) WIUP sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), diberikan oleh Gubernur setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah daerah Kabupaten/Kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian WIUP diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda