Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a, dapat diberikan untuk komoditas:
a. mineral logam paling lama 8 (delapan) tahun;
b. mineral bukan logam paling lama 3 (tiga) tahun;
c. batuan paling lama 3 (tiga) tahun; dan
d. batubara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dapat diberikan untuk komoditas:
a. mineral logam paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun;
b. mineral bukan logam paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun;
c. batuan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5 (lima) tahun; dan
d. batubara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh) tahun.
(3) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian untuk komoditas :
a. mineral logam diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
b. mineral non logam dan batuan diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(4) IPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(5) IUJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(6) Izin khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d diberikan paling lama 1 (satu) tahun atau jumlah volume telah terpenuhi.
Koreksi Anda
