Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) IUP yang telah dikembalikan, dicabut atau habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disampaikan kepada Gubernur. (2) WIUP yang IUP-nya berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditawarkan kepada Badan Usaha dan/atau perseorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda