Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
IUP dapat dicabut oleh Gubernur apabila:
a. pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemegang IUP melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau pemegang IUP dinyatakan pailit.
Koreksi Anda
