Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUP dapat dicabut oleh Gubernur apabila: a. pemegang IUP tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP serta ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pemegang IUP melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau pemegang IUP dinyatakan pailit.
Koreksi Anda