Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP-nya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan sah setelah disetujui secara tertulis oleh Gubernur dan Pemegang IUP memenuhi kewajibannya.
Koreksi Anda
