Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Reklamasi dan Pascatambang disusun berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL, serta merupakan bagian dari studi kelayakan. (2) AMDAL atau UKL dan UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari satuan kerja perangkat Daerah yang membidangi lingkungan hidup. (3) Jaminan Reklamasi dan pascatambang ditetapkan oleh Kepala Dinas setelah mendapatkan pendelegasian dari Gubernur. (4) Jaminan Reklamasi dan Pascatambang harus ditempatkan terlebih dahulu pada bank Pemerintah.
Koreksi Anda