Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha pertambangan dikelompokkan atas: a. pertambangan mineral; dan b. pertambangan batubara. (2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan atas: a. pertambangan mineral logam; b. pertambangan mineral bukan logam; dan c. pertambangan batuan. (3) Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memperoleh IUP/IPR. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan IUP/ IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda