Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak berlaku. (2) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena keadaan yang menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap berlaku. (3) Apabila penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, maka kewajiban pemegang IUP terhadap Pemerintah dan Pemerintah Daerah tetap berlaku.
Koreksi Anda