Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembangunan Kepemudaan
Teks Saat Ini
(1) Hak atas WIUP tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tempat yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), antara lain meliputi cagar budaya dan kawasan lain yang dilarang.
Koreksi Anda
